Sinar Harapan
Jumat, 16 Januari 2009
Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengharapkan, Bad an Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan polisi bersikap objektif dalam memproses Presiden PKS, TifatuI Sembiring sebagai tersangka dalam dugaan melakukan pelanggaran jadwal kampanye.
"Saya menghargai proses hukum, namun saya minta Bawaslu atau Panwas serta polisi objektif sesuai aturan perundang-undangan," tegas Jazuli, Kamis (15/1).
Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU), yang disebut kampanye terbuka minimal memenuhi tiga unsnr, di antaranya mengumpulan masa, menyampaikan visi dan misi, dan mengajak pesrrta untuk memilih. Sementara itu, dalam demonstrasi dukungan terhadap rakyat Palestine yang berlangsung 2 Januari 2009, PKS hanya mengumpulkan massa. "Tidak ada yang mengajak mili h PKS, itu murni aksi soli-daritas kemanusiaan atas kebnatalan Israel," terangnya. Berkaitan dengim digunakannnya bendera PKS dalam aksi tesebut, Jazuli mengatakan, hal itu dilakukan untuk menunjukkan identitas dalam menggerakkan kader dan simpatisan dalam mendukung aksi itu.
Jazuli mengajak seluruh kader PKS dalam kasus Tifatul, menghormati proses hukum yang berlangsung. "Saya berharap kasus ini tidak
ditumpangi. muatan politis dari pihak pihaklain tegasnya.
Masih Abu-abu
Sementara itu, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah menyatakan, proses kriminalisasi terhadap TifatuI tidak tepat. Mengingat aksi yang digalang PKS merupakan akan kemanusiaan, sentral yang merupakan bagian aksi bangsa yang beradab terhadap kejahatan perang Israel.
Menurut Mulyana, jika kampanye belum ada maka tidak bisa disebut pelanggaran jadwal di luar jadwal kampanye. "Sebaiknya Panwaslu concern saja terhadap penyediaan logistik dan soal kelengkapan regulasi teknis, itu lebih strategis," tegasnya. ' Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Akbar Tandjung menyatakan, seharusnya partai-partai bisa melaksanakan proses pemilu sesuai aturan yang berlaku. Berkaitan dengan status hukum Presiden PKS; Akbar menilai sebaiknya proses pe-nanganannya dilakukan dengan memberi peringatan terlebih dahulu, tidak dengan bersikap tergesa menjadikan TifatuI tersangka.Sebaiknya di peringatkan terlebih dahulu. Jangan ambil tindakan yang akhirnya membuat situasi politik menjadi tidak kondusif,katanya.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mendefinisi-kan, kasus ini masih abu-abu. Namun, katanya, jika dalam hal ini PKS melanggar maka kepolisian harus menindak dan hasilnya ditunggu. Sebab, saat ini peraturan dari KPU dan Bawaslu tentang kampanye makin jelas definisinya, namun makin sering juga dilanggar.
(ninuk cucu suwanti)
Comments :
0 komentar to “Panwaslu dan Polisi agar Objektif”
Posting Komentar